Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 07-09-2009
No. Perkara : 118/PUU-VII/2009
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek Pasal 6 Ayat (1) huruf a, Pasal 91 dan Penjelasan Pasal 6 Ayat (3) huruf a, khusus kata-kata "…..mempunyai persamaan pada pokoknya……"
Inti Masalah : Ketentuan pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, karena Pemohon sebagai pendiri dan pemilik nama suatu badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas telah didaftarkan pihak lain dengan nama yang pada pokoknya memiliki kesamaan, sehigga tidak ada perlindungan, jaminan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum bagi Pemohon yang lebih dahulu mendirikan dan memiliki badan hukum "Sinar Laut Abadi" dan Sinar Laut Perkakas".
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: