Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 23-02-2012
No. Perkara : 24/PUU-X/2012
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 113 ayat (2) Bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 113 ayat (2) telah merugikan hak konstitusional para Pemohon dan bertentangan dengan hak hidup para petani untuk melangsungkan kehidupannya serta bertetnangan dengan hak budaya atau kebudayaan yang merupakan kreativitas dari petani tembakau. Ketentuan pasal a quo dapat memberikan pemahaman yang menyesatkan, karena secara tendensius dapat membentuk opini dan sekaligus memberikan stigma bahwa hanya tembakau yang mengandung zat adiktif. Sebaliknya secara diskriminatif telah memberikan perlindungan hukum kepada petani yang menanam jenis tanaman lain yang mengandung zat adiktif. Hal tersebut menurut para Pemohon menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga bertentangan dengan asas keadilan dan asas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: