Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 10-08-2009
No. Perkara : 115/PUU-VII/2009
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 120 Ayat (1), (2) dan (3) dan Pasal 121
Inti Masalah : Ketentuan Pasal 120 khususnya Ayat 91) materi muatannya bersifat membatasi, menghambat, menghilangkan dan mendiskriminasikan hak-hak Pemohon sesuai dengan fungsi dan tujuan dibentuknya Serikat Pekerja di dalam Perusahaan, sehingga pasal tersebut memandulkan atau mengabaikan 50% suara diluar serikat pekerja mayoritas tersebut dan ketentuan Pasal 121 Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya karena tidak dapat menggunakan metode lain yang dapat menunjukkan keanggotaan secara akurat dan dipercaya serta dapat diandalkan dalam proses verifikasi keanggotaan serikat pekerja di dalam perusahaan, Pemohon tidak bersedia mengikuti proses verifikasi di dalam perusahaan, jika hanya didasarkan fotocopy kartu anggota saja tanpa disertai adanya mekanisme yang terbuka dengan mengumumkan daftar dan hasil verifikasi keanggotaan serkat pekerja kepada seluruh pekerja.
Status Perkara : Dikabulkan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: