Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 28-01-2014
No. Perkara : 10/PUU-XII/2014
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 102 dan Pasal 103 Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon ketentuan pasal a quo sama sekali tidak mengandung larangan untuk mengekspor bijih (raw material atau ore), tetapi pemerintah mempunyai pandangan yang berbeda dan cenderung berubah-ubah. Fakta ini menunjukan ketentuan pasal a quo telah menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama dihadapan hukum. Larangan ekspor bijih akan memberangus atau menghilangkan usaha ratusan pengusaha tambang bila dilaksanakan mulai 12 Januari 2014.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: