Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 03-07-2009
No. Perkara : 105/PUU-VII/2009
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Pasal 211 Ayat (1), (2) dan (3), Pasal 212 Ayat (1), (2) dan (3)
Inti Masalah : Ketentuan pasal tersebut jelas telah melanggar hak konstitusional Pemohon selaku rakyat pemilih dan bersifat diskriminatif, mematikan peluang Pemohon selaku rakyat pemilih untuk mendudukan calon anggota legislatif, karena telah mengingkari makna pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama bagi setiap warga negara dihadapan hukum.
Status Perkara : Penarikan Kembali

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: