Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 01-02-2012
No. Perkara : 12/PUU-X/2012
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Pasal 22 ayat (3) Bertentangan dengan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 22 ayat (3) telah merugikan hak konstitusional para Pemohon untuk mendapatkan atau membeli rumah/tempat tinggal sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan pasal a quo yaitu tidak adanya persyaratan minimal luas lantai unit rumah minimal 36 meter persegi yang dapat menimbulkan tingkat backlog yang tinggi, apabila dipersyaratan sesuai pasal a quo sudah dapat dipastikan tingkat backlog yang semakin tinggi lagi, sehingga pemenuhan hak atas perumahan terhalang yang diakibatkan sebagai kausalitas adanya norma pasal a quo. Mengingat data terakhir dari Badan Pusat Statistik jumlah rakyat rakyat miskin di Indonesia adalah berjumlah 30,02 juta orang dan dipastikan tidak dapat memenuhi hak atas perumahan.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: