Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 25-02-2009
No. Perkara : 14/PUU-VII/2009
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan Pasal 41 Ayat (5), (6), (7) dan (9), Pasal 46 Ayat (1), (2) dan Pasal 57 huruf b dan c
Inti Masalah : Ketentuan pasal tersebut diatas berpotensi menghalangi Pemohon untuk meneruskan pendidikan, karena biaya pendidikan menjadi mahal dan ketentuan Pasal 41 Ayat (6) frase "standar pelayanan minimal" akan menghilangkan tanggung jawab Pemerintah dalam menanggung biaya pendidikan, dan akan menjadikan pendidikan menjadi mahal.
Status Perkara : Dikabulkan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: