Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 16-02-2009
No. Perkara : 11/PUU-VII/2009
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan Pasal 6 Ayat (1) dan (2), Pasal 7 Ayat (2) Pasal 9, Pasal 11 Ayat (2), Pasal 47 Ayat (2), Pasal 12 Ayat (1) butir c dan d, Pasal 12 Ayat (2) butir b, Pasal 46 Ayat (1) dan Penjelasan Pasal 24 Ayat (3), Pasal 56 Ayat (2) dan (3) UU Sisdiknas bertentangan dengan Paragraf Keempat Pembukaan UUD 1945 dan Konsiderans menimbang butir b dan UU BHP Pasal 4 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 37 Ayat (4), (5), (6), (7), Pasal 38, Pasal 40 Ayat (2), Pasal 41 Ayat (2), (7), (8), (9), Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44 Ayat (1), Pasal 45 dan Pasal 46 bertentangan dengan paragraf Keempat Pembukaan UUD 1945.
Inti Masalah : Ketentuan pasal-pasal pada kedua UU tersebut telah menimbulkan diskriminatif terkait dengan pembedaan dalam kelas sosial dan usia untuk mengikuti pendidikan. Padahal prinsip penyelenggaraan pendidikan tidak mengenal kelas sosial dan batas usia. Berdasarkan hal tersebut para Pemohon harus mengeluarkan biaya pendidikan bahkan menjadi sumber pendanaan pendidikan untuk setiap jenjang pendidikan. Adanya perdedaan tersebut yang diatur dalam Pasal 6 Ayat (1), Pasal 12 Ayat (1) butir c, d, dan Ayat (2) butir b UU Sisdiknas dan Pasal 46 Ayat (1), (2), (3) UU BHP jelas bertentangan dengan Pasal 28 I Ayat (2) UUD 1945.
Status Perkara : Dikabulkan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: