Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 06-01-2009
No. Perkara : 1/PUU-VII/2009
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Pasal 9 Ayat (1) huruf g dan Pasal 7 Ayat (1) huruf a, b, c, d.
Inti Masalah : Dalam UU No.36 Tahun 2008 khusus Pasal 9 Ayat (1) huruf g dan Pasal 7 Ayat (1) huruf a, b, c, d semakin memperberat beban kehidupan yang disebabkan : 1) Kecilnya fasilitas pengurangan pajak yang diterima Pemohon sebagai Wajib Pajak Warga Negara Indonesia dengan : a. dihapuskannya zakat sebagai pengurang Pajak Penghasilan pada Pasal 9 Ayat (1) huruf g, b. Besarnya Penetapan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) pada Pasal 7 tidak berdasarkan kebutuhan Hidup Minimum, c. PTKP untuk isteri tidak bekerja seperti tercantum pada Pasal 7 Ayat (1) huruf b lebih rendah dibanding PTKP isteri bekerja seperti tercantum pada Pasal 7 Ayat (1) huruf c, d. PTKP Tanggungan seperti tercantum pada Pasal 7 ayat (1) huruf d UU No.36 Tahun 2008 yaitu hanya 8,3% dari PTKP Wajib Pajak lebih rnudah dibanding PTKP Tanggungan seperti tercantum pada Pasal 7 Ayat (1) huruf d UU No.17 Tahun 2000 yaitu 50% dari PTKP Wajib Pajak 2) Ketidakadilan dalam Pembebanan Pajak :a. Fasilitas Pemberian Tunjangan Pajak kepada pegawai oleh pemberi kerja yang diperbolehkan oleh Dirjen Pajak seperti tercantum dalam formulir SPT 1721 A1 No.2 (Bukti P1) merupakan sebuah ketidakadilan dalam pembebanan pajak secara riil yang dirasakan bagi pegawai yang tidak mendapatkan fasilitas Tunjangan Pajak dari pemberi kerja, pada kenyataan Tunjangan Pajak ini sangat dirasakan manfaatnya oleh Level Top Manajemen perusahaan atau institusi dan tenaga ahli asing yang bekerja di Indonesia sebagai subjek Pajak Dalam Negeri, b. Pemberi fasilitas Tunjangan Pajak ini tidak ada pasal yang eksplisit pada UU No. 36 Tahun 2008.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: