Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 18-12-2012
No. Perkara : 108/PUU-XI/2013
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Pasal 3 ayat (4), Pasal 9, Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 112 Bertentangan dengan Pasal 4 ayat (1), Pasal 6A ayat (2), Pasal 7C, Pasal 22E ayat (1), (2) dan (3) UUD 1945
Inti Masalah : Ketentuan pasal-pasal a quo tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, karena dalam pasal-pasal a quo untuk Pemilu 2014, partai politik peserta Pemilu yang ditetapkan oleh KPU terdiri dari 12 partai politik dan 3 partai lokal yang hanya bertarung dalam Pemilu di Aceh. Dengan kenyataan ini dikawatirkan calon Presiden dan Wakil Presiden akan terlalu banyak, sehingga harus dibatasi dengan "presidential threshold" 20% atau 25% suara sah nasional, menjadi kehilangan relevansinya, seandainya semua partai politik peserta Pemilu masing-masing mengajukan satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Menurut Pemohon Penafsiran konstitusi harus dinamis serta mempertimbangkan ratio legis yang dirumuskan dalam sebuah norma, begitu pula terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang dimasa lalu menafsirkan "presidential threshold"btidak bertentangan dengan norma UUD 1945 bukanlah sebuah tafsir absolute atas konstitusi.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: