Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 02-12-2008
No. Perkara : 52/PUU-VI/2008
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 3 ayat (5) dan Pasal 9
Inti Masalah : Ketentuan Pasal 3 ayat (5) dan Pasal 9 UU No. 42 Tahun 2008 sangat merugikan atau setidaknya nyata sangat potensial merugikan hak konstitusional Pemohon karena membatasi hak Pemohon sebagai partai Politik peserta Pemilu untuk mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dengan cara menambah syarat perolehan minimum sebesar 20% kursi DPR atau minimum 25% suara sah nasional dan menggantungkan kepada hasil Pemilu DPR, DPD dan DPRD.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: