Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 02-12-2008
No. Perkara : 51/PUU-VI/2008
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 9
Inti Masalah : Persyaratan minimal 20% kursi di DPR atau 25% perolehan suara sah bagi partai atau gabungan partai dalam mengusulkan Capres dan Wapres lebih bersifat pembrangusan, pengekangan, penjegalan atau setidaknya distorsi resmi oleh UU terhadap hak-hak politik warga negara dan melanggar HAM.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: