Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 25-11-2008
No. Perkara : 47/PUU-VI/2008
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja Pasal 1 ayat (1), (2), Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 ayat (1), (2), Pasal 17, Pasal 22 ayat (1a), Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1)Pasal 25 ayat (2) .
Inti Masalah : Ketentuan pasal dan ayat tersebut diatas tidak menggambarkan suatu keadilan dan pemerataan jaminan sosial melainkan justru menjurus pada tindakan yang bersifat diskriminatif, ketidaksamaan kedudukan di dalam hukum, adanya ketidakpastian hukum sehingga tidak relevan dan sangat merugikan hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: