Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 30-06-2008
No. Perkara : 19/PUU-VI/2008
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Pasal 49 ayat (1) dan Penjelasannya
Inti Masalah : Negara dianggap membatasi dan atau melarang umat Islam untuk menerapkan dan menjalankan Hukum Agama (Syariat) Islamnya secara menyeluruh (kaffah).
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: