Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 02-10-2013
No. Perkara : 84/PUU-XI/2013
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 86 ayat (7) dan (9) Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 86 ayat (7) dan (9) telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon ketentuan pasal a quo yang membatasi waktu pelaksanaan RUPS Kedua dan Ketiga telah menimbulkan ketidakpastian hukum, jangka waktu paling cepat 10 hari dan paling lambat 21 hari setelah RUPS yang mendahuluinya di langsungkan, sehingga RUPS yang dilaksankan berdasarkan ketentuan UU PT tidak dapat disahkan oleh Menteri KumHam cq Dirjen Administrasi Hukum dan Umum sehingga berdampak kepada tidak diakuinya hasil RUPS tersebut oleh instansi-instansi terkait lainnya seperti Dinas Perhubungan DKI dan Pemprov DKI.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: