Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 16-11-2007
No. Perkara : 29/PUU-V/2007
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman, Pasal 1 angka 4 Bab II, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 40, Pasal 41 ayat (1) huruf b
Inti Masalah : Pemohon mendalilkan bahwa informasi yang disampaikan oleh para Pemohon dan yang diterima atau diperoleh oleh masyarakat lewat film menjadi tidak utuh akibat terkena sensor, bahkan kemungkinan tidak dapat tersampaikan sama sekali. Penyensoran terhadap film yang dilakukan dengan cara peniadaan dan/atau pemotongan secara utuh maupun sebagian dari gambar dan/atau suara tertentu pada film merupakan pelanggaran terhadap HAM.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: