Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 20-04-2013
No. Perkara : 38/PUU-XI/2013
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Pasal 7 ayat (4), Pasal 17, Pasal 21, Pasal 25 ayat (5), Pasal 62, Pasal 63 ayat (2), (3) dan Pasal 64 ayat (1) Bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (1), (2) dan (4), Pasal 28I ayat (1), (2), (4) dan (5) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, karena para Pemohon menemui hambatan khususnya mengenai perizinan dan perpanjangan izin operasional ditolak oleh Kementerian Kesehatan dan badan yang berkompeten, Para Pemohon akan menanggung beban pidana penjara, denda dan sanksi administrasi sebagai pemilik dan keberlangsungan amal usaha RS Muhammadiyah, yang keberadaannya tidak dijamin dan tidak diakui oleh negara hanya karena tidak didirikan dalam badan hukum khusus kerumahsakitan, tetapi didirikan sebagai amal usaha Muhammadiyah dalam bidang kesehatan, dimana Muhammadiyah sudah mempunyai status sebagai badan hukum sejak sebelum kemerdekaan sampai dengan kemerdekaan.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: