Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 18-03-2013
No. Perkara : 34/PUU-XI/2013
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP Pasal 268 (3) Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28C ayat (1), (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 268 ayat (3) telah merugikan hak konstitusional Pemohon, Menurut Pemohon untuk menjawab dan memberikan solusi kebenaran dan keadilan maka upaya hukum Peninjauan Kembali dalam perkara pidana sudah semestinya dapat diajukan lebih dari sekali, dengan ketentuan berdasar alasan bukti baru (novum) dan berdasarkan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi yang benar dan dapat dipertanggung jawabkan. Oleh karena itu dalam rangka menegakkan yang berkeadilan sudah seharusnya ketentuan pasal a quo dinyatakan konstitusional bersyarat yaitu "Permintaan Peninjauan Kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja, kecuali terhadap alasan ditemukannya bukti baru (novum) berdasarkan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi dapat diajukan lebih dari satu kali".
Status Perkara : Dikabulkan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: