Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 07-02-2007
No. Perkara : 5/PUU-V/2007
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 56 ayat (2), Pasal 59 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5a dan 5c) dan ayat (6), Pasal 60 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5).
Inti Masalah : Bahwa pasal a quo UU Pemda bertentangan dengan hak konstitusional pemohon untuk ikut mencalonkan/dicalonkan sebagai kepala daerah, karena pasal-pasal tersebut hanya memuat ketentuan bahwa pasangan calon hanya dapat diusulkan/diajukan oleh parpol atau gabungan parpol. Tidak memberikan peluang sama sekali bagi pasangan calon independen
Status Perkara : Dikabulkan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: