Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 17-11-2006
No. Perkara : 025/PUU-IV/2006
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dipandang bertentangan dengan UUD 1945
Inti Masalah : Para Pemohon menganggap hak konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya UU Guru dan Dosen yang bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan (2), Pasal 28H ayat (2) dan (3), Pasal 28I ayat (1), (2) dan (3), Pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945. Karena Pemohon sebagai guru yang sebelumnya sudah dianggap memenuhi persyaratan, dengan berlakunya pasal-pasal tersebut dianggap tidak memenuhi persyaratan lagi sebagai guru dan harus mencari sertifi kat pendidikan serta mengikuti pendidikan di perguruan tinggi untuk kualifi kasi akademik atau profesi melalui pendidikan profesi.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: