Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 11-09-2006
No. Perkara : 021/PUU-IV/2006
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional, Pasal 53 ayat (1) dan Penjelasannya bertentangan dengan UUD 1945
Inti Masalah : Para Pemohon mendalilkan bahwa hak konstitusional para Pemohon dirugikan oleh berlakunya Pasal 53 ayat (1) UU Sisdiknas. Para Pemohon beranggapan hak konstitusional yayasan yang saat ini sedang menyelenggarakan pendidikan akan hilang, sebab yayasan-yayasan tersebut tidak dimungkinkan lagi turut serta menyelenggarakan pendidikan dan di sisi lain tidak mungkin menjadi badan hukum pendidikan. Selain itu juga menghilangkan peran serta masyarakat dalam mengembangkan pendidikan yang diselenggarakan oleh yayasan yang diakui keberadaannya oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 jo. UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: