Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 01-08-2006
No. Perkara : 013/PUU-IV/2006
Objek Perkara : Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP mengenai Penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden Republik Indonesia bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyangkut prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan, Pasal 28 jo. Pasal 28 E ayat (2) dan (3) UUD 1945 menyangkut prinsip mengeluarkan pendapat, Pasal 28F menyangkut prinsip memperoleh informasi, serta Pasal 28J menyangkut prinsip penghormatan terhadap hak asasi orang lain.
Inti Masalah : Pemohon menilai bahwa Pasal 134, Pasal 136 dapat menimbulkan ketidakpastian hukum (rechtsonzekerheid) serta menimbulkan multitafsir apakah suatu protes, pernyataan pendapat atau pikiran yang merupakan kritik atau penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden. Pasal 134 dan Pasal 136 bis KUHP juga berpeluang menghambat hak atas kebebasan menyatakan piiran dengan lisan, tulisan ekspresi sikap tatkala ketiga pasal pidana dimaksud selalu digunakan aparat hukum terhadap momentum-momentum unjuk rasa di lapangan. Hal tersebut secara konstitusional bertentangan dengan Pasal 28F UUD 1945.
Status Perkara : Dikabulkan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: