Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 13-04-2006
No. Perkara : 008/PUU-IV/2006
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD yaitu Pasal 85 ayat (1) huruf c
Inti Masalah : Pemohon mendalilkan hak konstitusionalnya dirugikan karena telah diberhentikan sebagai Anggota DPR berdasarkan Pasal 85 ayat (1) huruf c UU Susduk dan Pasal 12 huruf b UU Parpol. Jabatan sebagai Anggota DPR diberikan oleh konstituen dalam kurun waktu 5 (lima) tahun membawa pada sebuah konsekuensi kepastian hukum bahwa masa jabatan seorang Anggota DPR adalah lima tahun. Hal itu juga berarti membawa konsekuensi bahwa Anggota DPR baru dapat diberhentikan setelah masa jabatannya selesai 5 tahun, kecuali terpilih lagi dalam pemilihan umum berikutnya.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: