Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 05-04-2006
No. Perkara : 007/PUU-IV/2006
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yaitu Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (1) dan (2), Pasal 13 ayat (1), (2), Pasal 32 ayat (2) dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial yaitu Pasal 21, Pasal 22 ayat (1) e, Pasal 23 ayat (3), (4), (5) dan (6)
Inti Masalah : Pemohon mengajukan pengujian materiil karena menganggap dirugikan oleh keberadaan UU Nomor 5/2004 tentang Perubahan Atas UU Nomor 14/1985 tentang MA dan UU KY) Pemohon merasa mendapat perlakuan tidak adil dari oknum hakim, dan menilai adanya oknum hakim tersebut dilindungi oleh Mahkamah Agung.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: