Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 07-01-2013
No. Perkara : 4/PUU-XI/2013
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 1 ayat (2), Pasal 9, Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (2) Bertentangan dengan Pasal 6A ayat (1), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, Pemohon beranggapan bahwa calon Presiden dan Wakil Presiden tidak mewujudkan manifestasi kedaulatan rakyat sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD 1945 yang menjadi sumber dari segala sumber hukum. Pemohon juga beranggapan bahwa DPR saat ini telah melakukan penghianatan terhadap Pancasila dan UUD 1945 dengan memandulkan pasal dan ayat UU No. 42 Tahun 2008 menjadi agenda liberalisme yang anti terhadap Pancasila dan UUD 1945.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: