Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 23-10-2013
No. Perkara : 88/PUU-XI/2013
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Pasal 79 ayat (3) Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 18D dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah : Ketentuan Pasal 97 ayat (3) telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon ketentuan pasal a quo "Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum bersifat final dan mengikat". Ketika Mahkamah Konstitusi sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, artinya tidak ada lagi upaya hukum walaupun kemudian muncul fakta-fakta hakum baru yang membuktikan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi keliru atau tidak sesuai fakta hukum dan hal ini tidak mempengaruhi atau membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi. Menurut Pemohon hal ini sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang terkandung dalam konsep negara hukum dan tidak memberikan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum.
Status Perkara : Penarikan Kembali

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: