Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 27-06-2013
No. Perkara : 66/PUU-XI/2013
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabupaten Maybrat di Provinsi Papua Barat Pasal 7 dan Penjelasannya Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 18B ayat (1) dan (2), Pasal 22A UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 7 dan Penjelasanya telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon ketentuan pasal a quo telah mengakibatkan kemacetan dan hambatan pelayanan masyarakat pemerintahan serta tidak ketidak-efektifan penyelenggaraan roda kegiatan pemerintahan, termasuk mengganggu pertumbuhan ekonomi serta menimbulkan gangguan stabilitas keamanan daerah akibat konflik horizontal (prang suku) karena muncul kesenjangan sosial daerah satu dengan lainnya dan besarnya biaya transportasi dari dan ke lokasi kampung Kumurkek. Kampung Kumurkek sebagai ibukota Maybrat sesungguhnya telah menghilangkan aspirasi keinginan masyarakat dan mengakibatkan konflik yang bernuansa kesukuan.
Status Perkara : Dikabulkan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: