Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 16-05-2013
No. Perkara : 57/PUU-XI/2013
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Pasal 51 ayat (1) huruf k Bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1), Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 51 ayat (1) huruf k tersebut yang mensyaratkan "meng-undurkan diri" telah merugikan hak konstitusional Pemohon, karena pasal a quo Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, PNS, Anggota TNI BUMN/BUMD atau badan lain yang keuangannya bersumber pada keuangan negara, apabila ingin mencalonkan sebagai anggota legislatif harus mengundurkan diri, hal ini tidak adil dan tidak mencerminkan persamaan dimuka hukum, karena tidak mensyaratkan Menteri dan pejabat setingkat Menteri untuk mengundurkan diri, sebab menteri juga digaji dengan uang negara dan mendapatkan fasilitas yang bersumber pada keuangan negara. Hal ini sangat dimungkinkan untuk menyalahgunakan jabatan dan fasilitas yang ia dapatkan untuk kepentingan sendiri sebagai calon anggota DPR, DPD dan DPRD..
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: