Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 06-05-2013
No. Perkara : 53/PUU-XI/2013
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP Pasal 197 ayat (1) huruf k Bertentangan dengan Pasal Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf k mengenai frasa "ditahan" dan "tahanan" telah merugikan hak konstitusional Pemohon, karena masih adanya pemahaman yang salah atas frasa "ditahan dan tahanan" yang secara faktual dibuktikan dengan adanya polemik hingga sampai adanya ketidakmampuan aparat penegak hukum menjalankan eksekusi pidana. Menurut Pemohon pasal a quo butuh untuk dipertegas dan diberikan tafsir konstitusional dan dipastikan pengertiannya. Sehingga dapat dijadikan pedoman bagi masyarakat, termasuk pihak-pihak yang menyatakan dirinya sebagai ahli hukum. Hal ini menurut Pemohon berpotensi melanggar hak-hak Pemohon khususnya hak jaminan atas kepastian hukum yang adil dan tegaknya negara hukum.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: