Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 21-04-2021
No. Perkara : 13/PUU-XIX/2021
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi Penjelasan Pasal 4 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 28J ayat (1) dan ayat (2) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa pasal a quo seakan-akan bagian dari kebebasan, bagian dari HAM, setiap orang punya kebebasan merekam pornografi diri sendiri asalkan untuk kepentingannya sendiri. sehingga pandangan ini adalah kebebasan yang salah kiprah,
Status Perkara : Penarikan Kembali

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: