Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 25-11-2020
No. Perkara : 109/PUU-XVIII/2020
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Penempatan kedudukan Pembukaan UUD NRI dalam UU a quo, Pengaturan Bab IV tentang Ketenagakerjaan, Pasal 181, Pasal 6 dan Pasal 5 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (2), Pasal 28I ayat (2) dan ayat (4) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa adanya kesalahan serius dalam konsideran menimbang butir a dengan menimbang butir b dan c melalui menciptakan lapangan kerja dan memberikan kehidupan layak, memberikan pengertian bahwa tujuan Pemerintah Indonesia pada alinea 4 berbeda tetapi setingkat dengan mencapai tujuan masyarakat sejahtera, adil dan makmur, materi tidak cermat dan tidak teliti yang menimbulkan kehilangan rujukan dan terjadi ketidakpastian hukum
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: