Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 05-10-2020
No. Perkara : 81/PUU-XVIII/2020
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 40 ayat (2b) bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (3), Pasal 24 ayat (1), dan Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa ketentuan pasal a quo membuat Pemerintah memiliki kewenangan yang terlalu lias dan telah mengambil kewenangan Pengadilan dalam menegakkan hukum dan keadilan untuk memeriksa, mengadili dan memutus atas tafsir dari informasi dan/atau dokumen elektronik yang melanggar hukum, dikarenakan Pemerintah dalam ketentuan a quo telah memberikan kewenangan terhadap dirinya sendiri untuk bertindak sebagai pelapor, pengadu, pembuat standar, penilai, dan juga Jaksa serta Hakim dalam menentukan apakah sebuah informasi dan/atau dokumen elektronik tersebut memiliki muatan melanggar hukum, sehingga layak diputus aksesnya.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    901.81/PAN.MK/12/2020

    Perihal: Mendengarkan Keterangan DPR dan Ahli Pemohon

    07

    Des

    2020


    Tanggal Sidang: 15-Des-2020
  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    389.81/PUU/PAN.MK/PS/10/2021

    Perihal: Panggilan Sidang Pengucapan Putusan UU ITE

    21

    Okt

    2021


    Tanggal Sidang: 27-Okt-2021
  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: