Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 17-09-2020
No. Perkara : 77/PUU-XVIII/2020
Objek Perkara : Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1365 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa Pemohon mempermasalahkan perbuatan Grab yang seenaknya mengubah klausula baku dan mengingkari ketentuan yang sudah diganti dan memberikan reward setelah digugat. Selain itu, pihak Grab menggugat kembali (rekonvensi) dengan alasan reward sudah diberikan dan mendalilkan kerugian karena harus keluar biaya untuk honorarium jasa advokat bagi kuasanya.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: