Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 09-09-2020
No. Perkara : 76/PUU-XVIII/2020
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara Pasal 23 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa pasal a quo tidak memuat penegasan MK dalam AMar Putusan, sehingga menimbulkan perbedaan pendapat dan sikap dalam memaknai Pasal a quo dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Wakil Menteri dan jelas melanggar Prinsip Negara Hukum yang diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD Tahun 1945
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    716.76/PAN.MK/10/2020

    Perihal: Pengucapan Putusan

    21

    Okt

    2020


    Tanggal Sidang: 26-Okt-2020
  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: