Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 09-09-2020
No. Perkara : 75/PUU-XVIII/2020
Objek Perkara : Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang No. 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi UU Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1, angka 2 dan angka 3, Pasal 6 ayat (12), Pasal 27 dan Pasal 28 Lampiran UU bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 23 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 23A, Pasal 23E ayat (1), Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa UU a quo menyalahgunakan keadaan darurat kesehatan untuk membentuk hukum darurat yang berpotensi mengurangi hak konstitusional pemohon lainnya yang termaktub dalam Pasal-pasal a quo UUD Tahun 1945. Dan dalam pembahasan Perppu No. 1 Tahun 2020 isinya menyangkut UU terkait perimbangan keuangan pusat dan daerah, dalam faktanya DPR membahas tanpa DPD sehingga beralasan hukum untuk dibatalkan secara keseluruhan.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    394.37.42.43.45.47.49.75/PUU/PAN.MK/PS/10/2021

    Perihal: Panggilan Sidang Pengucapan Putusan UU Covid-19

    21

    Okt

    2021


    Tanggal Sidang: 28-Okt-2021
  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: