Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 16-06-2020
No. Perkara : 42/PUU-XVIII/2020
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 1, Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1, angka 2, angka 3 huruf f, j, k, Pasal 3, Pasal 4 ayat (1) huruf a, b, c, d lampiran, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 ayat (3) dan ayat (7), Pasal 12 ayat (2), Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15 ayat (1) huruf a, b, Pasal 16 ayat (1) huruf a, b, c, d dan ayat (3), Pasal 17, Pasal 18 ayat (1), ayat (3) huruf a, b, dan ayat (4), Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23 ayat (1) huruf a, b, c, Pasal 24 ayat (1) huruf a, b, c, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 23, Pasal 23 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 23A, Pasal 23D, Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 20A ayat (1), Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa pemohon
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    394.37.42.43.45.47.49.75/PUU/PAN.MK/PS/10/2021

    Perihal: Panggilan Sidang Pengucapan Putusan UU Covid-19

    21

    Okt

    2021


    Tanggal Sidang: 28-Okt-2021
  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: