Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 17-06-2020
No. Perkara : 45/PUU-XVIII/2020
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 2, Pasal 12 ayat (2), Pasal 27 dan Pasal 28 angka (3) dan angka (10) bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (2), Pasal 20 ayat (1), Pasal 20A ayat (1), Pasal 23, Pasal 23E, Pasal 24, Pasal 24A ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa norma dalam UU aquo ada kekuasaan yang begitu besar yang diberikan kepada Presiden selaku kepala pemerintahan melalui UU aquo, dan Pemohon meyakini tanpa adanya saling kontrol antara kekuasaan yang bersumber pada asas trias politica di dalam negara hanya akan melahirkan kekuasaan yang terpusat pada satu elemen kekuasaan.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


299.45/PAN.MK/6/2020

Perihal: Salinan Permohonan Perkara Nomor 45/PUU-XVIII/2020

17

Jun

2020


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    299.45/PAN.MK/6/2020

    Perihal: Salinan Permohonan Nomor 45/PUU-XVIII/2020

    17

    Jun

    2020


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    394.37.42.43.45.47.49.75/PUU/PAN.MK/PS/10/2021

    Perihal: Panggilan Sidang Pengucapan Putusan UU Covid-19

    21

    Okt

    2021


    Tanggal Sidang: 28-Okt-2021
  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: