Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 29-06-2020
No. Perkara : 47/PUU-XVIII/2020
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2020 Pasal 28 ayat (8) bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa berlakunya pasal a quo berpotensi dana desa dihentikan sehingga merugikan hak konstitusional para pemohon sehingga pembangunan yang sudah dicanangkan oleh para pemohon dan perangkat desa terancam tidak bisa terealisasi dan tidak ada jaminan pembangunan-pembangunan yang direncanakan dan menjadi kerugian besar bagi warga desa.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: