Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 09-06-2020
No. Perkara : 41/PUU-XVIII/2020
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 2 ayat (6) dan Pasal 32 ayat (2) bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa norma dalam pasal-pasal aquo tidak memasukkan kondisi pailit suatu perusahaan sebagai salah satu sebab hapusnya suatu NPWP dan norma pasal-pasal tersebut tidak membedakan antara kewajiban wakil perseorangan dan wakil badan, sehingga dianggap bahwa siapapun yang menjadi Wakil wajib pajak baik itu wakil perseorangan maupun wakil badan, dipukul prorate untuk dibebani pertanggungjawaban secara pribadi maupun renten, sehingga pemohon yang menjabat sebagai Direktur Utama sebelum perusahaan dinyatakan pailit oleh pengadilan dibebani tanggung jawab untuk menanggung pajak perseroan secara pribadi.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    524.41/PAN.MK/8/2020

    Perihal: Mendengarkan Keterangan Ahli dan Saksi Pemohon

    03

    Sep

    2020


    Tanggal Sidang: 03-Sep-2020
  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    6.41/PUU/PAN.MK/PS/1/2021

    Perihal: Pengucapan Putusan

    11

    Jan

    2021


    Tanggal Sidang: 14-Jan-2021
  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: