Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 05-05-2020
No. Perkara : 32/PUU-XVIII/2020
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian Pasal 6 ayat (3) bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa kerugian kosntitusional para pemohon akibat pasal aquo tidak sesuai dengan substansi Putusan MK No. 32/PUU-XI/2013 yaitu tidak terdapat UU khusus yang mengatur lebih lanjut mengenai usaha perasuransian yang berbentuk Usaha Bersama (mutual), sehingga berakibat adanya ketidakpastian hukum dan perlakuan tidak adil yang dialami Para Pemohon karena ketiadaan UU usaha perasuransian yang berbentuk usaha bersama menyebabkan belum adanya pengakuan hukum dari masyarakat, dimana bahwa UU adalah produk hukum atas dasar persetujuan bersama antara DPR dengan Presiden yang berbeda dengan PP yang sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 hanya dibentuk oleh Presiden saja.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    721.32/PAN.MK/10/2020

    Perihal: Mendengarkan Keterangan Saksi Presiden

    22

    Okt

    2020


    Tanggal Sidang: 05-Nop-2020
  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    4.32/PUU/PAN.MK/PS/I/2021][

    Perihal: Pengucapan Putusan

    11

    Jan

    2021


    Tanggal Sidang: 14-Jan-2021
  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: