Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 05-02-2020
No. Perkara : 15/PUU-XVIII/2020
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 311 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28I ayat (4) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa menurut Para Pemohon banyaknya anak-anak dibawah umur mengendarai motor, dan ketentuan norma "aquo" terhadap kata "perbuatan" dimaksud adalah perbuatan yang dilakukan "setiap orang" yang artinya tidak terkecuali termasuk anak dibawah umur yang melakukan "perbuatan" yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang; mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang; mengakibatkan orang lain meninggal dunia, maka pertanggungjawaban pidana penjara sebagaimana diatur dalam ketentuan norma "aquo" juga akan dikenakan kepada anak yang sudah berusia minimal 12 tahun dengan menerapkan sistem peradilan anak.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: