Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 01-11-2019
No. Perkara : 67/PUU-XVII/2019
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nmor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 38 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28F UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa UU a quo menimbulkan kekeliruan tafsir yang dalam interpretasi pelaksanaannya berbeda-beda, yang secara serta merta dilakukan oleh seluruh Komisioner Komisi Informasi Pusat serta seluruh jajarannya yang menempatkan UU a quo dalam posisi tidak memiliki kepastian hukum untuk kapan dimulainya Proses Penyelesaian Sengketa Informasi
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: