Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 17-09-2019
No. Perkara : 54/PUU-XVII/2019
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung-jawab Keuangan Negara Pasal 6 ayat (3) Pasal 4 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 23E ayat (1) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa kewenangan PDTT yang dimiliki oleh BPK merupakan kewenangan pemeriksanaan di luar pemeriksanaan keuangan dan pemeriksaan kinerja sebagaimana dinyatakan dalam huruf B angka 3 pada Penjelasan UU aquo bertentangan dengan UUD 1945 karena merupakan bentuk penambahan kewenangan. Selain itu ketentuan norma "aquo" bertentangan dengan UUD 1945 karena tidak memberikan kepastian hukum sebagaimana menjadi prinsip utama dalam Negara Hukum karena tidak memiliki kejelasan makna PDTT maupun ketentuan yang menjadi batasan dapat dilakukan PDTT terhadap Lembaga Negara atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan Negara.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    718.54/PAN.MK/10/2020

    Perihal: Pengucapan Putusan

    21

    Okt

    2020


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: