Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 17-09-2019
No. Perkara : 52/PUU-XVII/2019
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 1 ayat (1) dan ayat (27) bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), 6A ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa Pemohon berharap menjadi anggota MPR karena berwenang menetapkan UUD Tahun 1945 dimana bertujuan untuk mengusulkan perubahan (amandemen) karena pendapat Pemohon selama ini Pemilu terlaksana secara bebas dan rahasia. Dalam pasal aquo terkait frasa bebas, rahasia, jujur dan adil bertentangan dengan pasal aquo UUD Tahun 1945, memerintahkan pemungutan suara ulang untuk pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: