Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 26-08-2019
No. Perkara : 39/PUU-XVII/2019
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 416 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 6A ayat (3 dan ayat (4), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28I ayat (4) UUD 1945
Inti Masalah : bahwa hak-hal para Pemohon berpotensi dirugikan sebagai akibat berlakunya ketentuan Pasal aquo, khususnya ayat (1) dimana sebenarnya bunyi pasal aquo tersebut identik dengan bunyi ketentuan Pasal 159 UU No. 42 Tahun 2008 (UU Pilpres), sehingga menimbulkan polemik kembali di masyarakat luas setelah terjadinya Pemilu Serentak. Dan harus Para Pemohon harus melakukan pencoblosan berulang kali, sehingga Para Pemohon berhal atas kepastian hukum serta mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan yang sama guna mencapai persamaan.
Status Perkara : Dikabulkan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: