Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 07-01-2020
No. Perkara : 3/PUU-XVIII/2020
Objek Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Sungai Penih di Provinsi Jambi Pasal 13 ayat (4) dan ayat (7) huruf a Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 18 ayat (5), Pasal 28D ayat(1) dan Pasal 28J ayat (2) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa Pemohon keberatan atas multi tafsir makna ketentuan pasal a quo berkaitan dengan soal pemindahan personel sepanjang diperlukan oleh Pemkot Sungai Penuh, dan soal penyerahan aset miliki Kabupaten Kerinci yang terdapat di wilayah Kota Sungai Penuh, sehingga masih menimbulkan permasalahan hukum
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    525.3/PAN.MK/8/2020

    Perihal: Mendengarkan Keterangan Saksi Presiden

    25

    Agust

    2020


    Tanggal Sidang: 07-Sep-2020
  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    829.3/PAN.MK/11/2020

    Perihal: Pengucapan Putusan

    19

    Nop

    2020


    Tanggal Sidang: 25-Nop-2020
  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: