Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 15-04-2019
No. Perkara : 32/PUU-XVII/2019
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa Para Pemohon dirugikan hak konstitusionalnya akibat pasal a quo, khususnya frasa "Setiap orang" dan frasa "yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara". menimbulkan ketidakpastian hukum dimana aksi korporasi dalam perusahaan BUMN merupakan permasalahan bisnis bukan merupakan ranah pidana sehingga tidak seharusnya diberlakukan terhadap perusahaan BUMN termasuk PT. Pertamina (Persero), sepanjang aksi korporasi dilakukan dengan itikad baik.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: