Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 19-03-2019
No. Perkara : 24/PUU-XVII/2019
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 449 ayat (2), ayat (5) dan ayat (6), Pasal 509 dan Pasal 540 ayat (2) bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya akibat pasal a quo dimana membatasi pengumuman hasil survei Pemilu yang tidak boleh dilakukan pada masa tenang dan pengumuman hasil penghitungan cepat (quick count) harus dilakukan 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat, bahkan Pemohon berpotensi dipidanakan berdasarkan ketentuan pasal a quo.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: