Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 06-02-2019
No. Perkara : 13/PUU-XVII/2019
Objek Perkara : pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pengujian Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pengujian Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan pengujian Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan Pasal 6, Pasal 6 huruf a dan huruf b, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15 ayat (3), Pasal 18 ayat (1), Pasal 58 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 94 yata (1), Pasal 96 ayat (2), Pasal 97, Pasal 109 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 131 huruf f, Pasal 136, dan Pasal 137 UU No. 5 Tahun 2014 Pasal 11 ayat (1) UU No. 25 Tahun 2009 Pasal 1 angka 10 dan Pasal 41 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (2) UU No. 36 Tahun 2009 Pasal 1 angka 10 dan Pasal 41 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (2) UU No. 36 Tahun 2009 Pasal 1 angka 6, Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 21 ayat (1), Pasal 22 ayat (2), dan Pasal 24 ayat (3) UU No. 14 Tahun 2005 Pasal 12 ayat (4) dan Pasal 14 ayat (2) UU No. 44 Tahun 2009 Pasal 13, Pasal 23 ayat (2), Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (2) UU No. 36 Tahun 2014 Pasal 15 ayat (2) UU No. 38 tahun 2014 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa dalam UU No. 5 Tahun 2014 menghilangkan kata honorer serta hilangnya wewenang Presiden untuk mengangkat secara langsung PNS; bahwa frasa kata kalangan non PNS guna menduduki jabatan pimpinan tinggi utama dan madya tidak diikuti dengan kejelasan kata baik berwujud ayat maupun dalam penjelasannya artinya tidak menjamin adanya azas kepastian hukum; bahwa UU No. 5 Tahun 2014 seolah memiliki azas hukum yang diberlakukan surut bilamana kewenangan mengangkat langsung PNS ditiadakan, klausula ini bersifat diskriminatif khususnya kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama dihadapan hukum; bahwa ada pertentangan makna Jabatan ASN pada UU No. 5 Tahun 2014, yaitu jabatan administrasi dan jabatan fungsional, jabatan pelaksana memiliki pertentangan makna dengan pasal 131 huruf f khususnya pada predikat "Fungsional Umum"
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: