Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 21-01-2019
No. Perkara : 10/PUU-XVII/2019
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 299 ayat (1) dan Pasal 448 ayat (2) huruf c bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 22E ayat (1), Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan adanya frasa pasal aquo, dimana kaitan dengan Pemohon adalah para Pemohon mempunyai hak, adil, persamaan di muka umum untuk mengikuti kampanye Pilpres 2018 untuk mengetahui visi-misi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden petahana (Jokowi-Maruf Amin) yang harus diberikan waktu kampanye di luar hari kerja.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: